Sabtu, 25 November 2017

komunikasi Bisnis

Nama : Fradita Ajeng Dayuwati
Kelas : 4EA22
NPM : 14214364


Lumiere Coffee


Visi :

Menjadi perusahaan produsen kopi yang terdepan dengan kinerja terbaik.

Misi :

  1. Menyediakan produk-produk yang inovatif dan berkualitas tinggi.
  2. Meraih kepercayaan konsumen dan menjadi perusahaan yang terkemuka serta  terpandang di Indonesia.
  3. Memberikan manfaat yang optimum bagi pemegang saham, karyawan dan masyarakat serta peduli pada lingkungan.






Minggu, 08 Oktober 2017

Tugas Komunikasi Bisnis


Nama  : Fradita Ajeng Dayuwati
NPM   : 14214364
Kelas  : 4EA22



" fashion is just a click away"

Berita berrybenka :
"Berrybenka Kini Ekspansi Buka Gerai Fashion Offline" 

Berrybenka memiliki slogan "fashion is just a click away". Menurut saya slogan tersebut sangat cocok digunakan karena berrybenka mengharapkan pelanggan mendapatkan pengalaman berbelanja mudah dan menyenangkan hanya dengan mengakses situs Berrybenka melalui komputer atau telpon genggam, pelanggan dapat berbelaja dimana saja dan kapan saja dengan berbagai produk fashion baik produk lokal maupun internasional yang pelanggan inginkan hanya dengan mengklik, tampa perlu datang ke toko barang yang anda inginkan akan dikirim ke rumah pelanggan. Penyampaian slogan tersebut sangat simple yang membuat mudah dipahami dan dapat diterima masyarakat.

Link berita :

Kamis, 08 Juni 2017

Kasus Pembajakan

Kasus Etika Bisnis
Nama Kelompok 4 :
1. Florens Fernando (14214361)
2. Fradita Ajeng Dayuwati (14214364)
3. Fursan Wahiduddien (14214407)
4. Galang Niko Muhammad Putra (14214428)
5. Ghina Rahmanda Puteri (14214524)

 Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh'

Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil. Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu. Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. UU yang dilanggar berdasarkan kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band yaitu Pasal 72 undang-undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan sanksi :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarakan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah.

Analisis :
Dari kasus diatas ditemukan bahwa adanya pembajakan terhadap hak cipta atas lagu Wali Band yang dilakukan oleh Atjil (pelaku) yang melanggar etika bisnis. Hal itu jelas merugikan banyak pihak, mulai dari pemilik lagu tersebut sampai label yang menaungi Wali Band yaitu PT. Nagaswara. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dilanggar pelaku berupa prinsip kejujuran serta prinsip keadilan. Dalam mencari keuntungan pelaku tidak jujur dalam menjual karya musik, dan mengakibatkan adanya ketidakadilan kepada pihak yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari karya musik yang mereka komersialkan secara legal. Diharapkan tidak ada kasus pembajakan seperti ini lagi karena dalam berbisnis alangkah baiknya pebisnis yang ingin memperoleh keuntungan melakukannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan aturan dan undang-undang tentang etika bisnis.

Sumber :
http://astrinimanurung.blogspot.co.id/2017/04/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar_4.html

Peran Sistem Pengaturan (Good Governance)

Tugas Etika Bisnis
Nama : Fradita Ajeng Dayuwati
NPM : 3EA22
Kelas : 14214364

Peran Sistem Pengaturan (Good Governance)
A. Definisi Pengaturan
Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.

B. Karakteristik Good Governance
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance. Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
• Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
• Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang
bersifat menguntungkan semua pihak.
• Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model- model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
• Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten. Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka. Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi. Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada consensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut. Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya. Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya. Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan. Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C. Commission On Human Rights
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
1. Transparansi
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.

D. KAITAN GOOD GOVERNANCE
DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Sumber :
nitapriyani04.blogspot.in/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1

Kamis, 04 Mei 2017

Etika Bisnis

Tugas Etika Bisnis

Fradita Ajeng Dayuwati
14214364
3EA22

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, MSDM, dan Finansial

a. Pasar dan Perlindungan konsumen

Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. 
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

b. Etika iklan

Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan- iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan- iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.

c. Privasi Konsumen

Privasi Konsumen yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.

d. Multimedia etika bisnis

Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja 
2.Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
3. Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.

e. Etika Produksi

Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.

f. Pemanfaatan SDM

Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
1. Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
2. Pembukaan investasi-investasi baru.
3. Melakukan program padat karya.
4. Serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

g. Etika Kerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

h. Hak-hak Pekerja

1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja

i. Hubungan Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

j. Persepekatan Penggunaan Dana 

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

a. Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli, dan Oligopoli

Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk. Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar. 

Pasar monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan- perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

b. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolisdapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

c. Etika di Dalam Pasar Kompetitif

Disebut Pasar Kompetitif sempurna apabila jumlah pembeli dan penjual dari komoditi yang identik sedemikian banyaknya sehingga pembeli dan penjual individu tidak mampu (bertindak seolah-olah dia mampu) mempengaruhi harga komoditi itu. Dalam pasar kompetitif sempurna, masuk kedalam dan keluar dari pasar sangatlah mudah, terdapat informasi yang lengkap mengenai harga dan jumlah dan tidak ada campur tangan terhadap bekernya melanisme pasar. Secara umum, pasar kompetitif mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Struktur pasar lebih terfregmentasi
2. Hambatan masuk rendah
3. Kompetisi terjadi pada harga dan kualitas
4. Profit (industri) rendah
5. Keunggulan bersaing dari efisiensi produk
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut. Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.

d. Kompentisi Pada Pasar Ekonomi Global

Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK. 
Alasan-alasan di atas cenderung akanmelemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang- orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Sumber :

https://andiantarinp.wordpress.com/2016/01/12/pasar-dan-perlindungan-konsumen/

https://tiaandari.wordpress.com/2016/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/

pietrajayaramadhan.blogspot.co.id/2013/05/pasar-pasar-persaingan-sempurna-pasar.html?m=1

https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/

https://ayutyasgotocampus.wordpress.com/2017/04/06/etika-bisnis-etika-dalam-pasar-kompetitif/

Kamis, 06 April 2017

Kasus Etika Bisnis

Nama Kelompok 4 :
1. Florens Fernando (14214361)
2. Fradita Ajeng Dayuwati (14214364)
3. Fursan Wahiduddien (14214407)
4. Galang Niko Muhammad Putra (14214428)
5. Ghina Rahmanda Puteri (14214524)

Kasus
Haji Bambang Berjumpa Tuhan
Empat tahun yang lalu, persisnya 12 Oktober 2002, untuk pertama kalinya bom meledak di Kuta, Bali, dengan korban ratusan nyawa. Sedih, berduka, tersentuh, dan prihatin barangkali kata-kata yang tepat ketika itu. Seperti dikomando oleh sebuah kekuatan yang tidak bisa dijelaskan, berbagai pihak di dalam negeri dan luar negeri semuanya bergerak sebagai tanda simpati dan empati. Uang, tenaga, obat-obatan, pemberitaan semuanya mengalir deras sekali. Namun, di atas semua itu, ada yang lebih menyentuh hati lagi. Masyarakat Kuta yang tempat lahir sekaligus tempat hidupnya dihancurkan melalui ledakan bom, dinodai darah manusia, digoyang masa depannya, digoda kesabarannya, malah merespons secara menyentuh.
Cerita soal kemarahan dibalas kemarahan, darah dibayar darah, kebencian diikuti kebencian, dan penghancuran tidak punya sahabat ikutan lain selain penghancuran sudah terlalu sering kita dengar, baca, dan tonton. Namun, penghancuran diikuti persahabatan, bencana darah manusia direspons dengan ketenangan, kecurigaan terhadap pihak lain diganti empati-empati saling berbagi, dan di atas semua itu, tidak ada satu pun tempat ibadah yang terkena lemparan batu, apalagi dihancurkan. Bukankah ini sebuah peristiwa kemanusiaan yang langka? Lebih langka lagi, tatkala petaka darah manusia terjadi di tempat yang bukan mayoritas beragama Islam, dan yang dicurigai ketika itu adalah jaringan Al Qaeda, malah mengangkat nama Haji Bambang sebagai salah satu pembawa suara hati. Ini tidak saja muncul dalam pemberitaan media massa, tetapi juga penghargaan kemanusiaan yang mengalir deras buat Haji Bambang. Bersama Nyoman Bagiana Karang serta masyarakat Kuta lainnya, mereka langsung menyingsingkan lengan. Dari mengangkut korban mayat manusia yang tercabik-cabik, menggendong yang berdarah-darah, menyelamatkan yang bisa diselamatkan, sampai dengan bersama- sama meredam emosi massa masing-masing. Hasilnya, setelah empat tahun kejadian ini berlalu, bahkan lewat pengadilan telah ditetapkan terhukum serta hukumannya, wajah Kuta tidak berubah: kebencian tidak harus diikuti kebencian, penghancuran tidak mesti disertai dendam, darah manusia tidak harus dibayar dengan darah manusia susulan, dan Haji Bambang masih menjadi salah satu warga Kuta yang dihormati. Bagi siapa saja yang punya kepekaan, mencatat kejadian ini di dalam hatinya, mungkin akan membuka pintu- pintu renungan. Kebanyakan manusia hormat dan cinta sekali dengan Tuhan yang ditemukan di masjid, gereja, vihara, konco, dan pura. Sahabat Islam lima kali sehari shalat di masjid. Sahabat Nasrani menyimpan tidak terhitung jumlah lagu-lagu pujian buat Tuhan, sahabat Buddha bahkan bernamaskara kepada setiap patung Buddha. Orang Hindu memiliki ratusan bahkan ribuan ritual untuk memuja Tuhan di pura. Pertanyaannya kemudian, apabila penghormatan terhadap Tuhan di tempat ibadah demikian khusyuknya, adakah sahabat yang juga melakukan penghormatan khusyuk kepada Tuhan yang ada pada suami/istri, orang tua, putra/putri, tetangga, atasan/ bawahan, pemerintah, manusia lain, binatang, tetumbuhan serta wajah- wajah Tuhan lainnya?
Banyak agama sepakat, Tuhan ada di mana-mana. Dalam bahasa Buddha, semua memiliki sifat-sifat ke-Buddha-an. Kita semua boleh berbangga dengan banyaknya sumbangan untuk membangun tempat ibadah, frekuensi sembahyang yang tinggi di tempat ibadah. Namun, menyisakan pertanyaan, apakah penghormatan manusia terhadap Tuhan di luar tempat ibadah sama khusyuknya?
Meminjam pendapat Dalai Lama, Tuhan adalah cinta kasih yang tidak terbatas. Kalau ini pengertiannya, Haji Bambang, Nyoman Bagiana Karang, dkk telah berjumpa Tuhan (baca: cinta kasih tidak terbatas), sekaligus menjadi bukti bahwa dengan cinta kasihlah kebencian, kemarahan, dendam, ceceran darah manusia akibat peran dan perkelahian bisa dihentikan sampai ke akar-akarnya yang paling dalam.
Sebagai bahan pembanding, serangan teroris terhadap gedung kembar World Trade Center, New York, 11 September 2001, telah diikuti oleh penyerangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Afganistan dan Irak. Berapa peluru telah ditembakkan, berapa bom telah diluncurkan, berapa pesawat tempur sudah dikerahkan, berapa kapal perang serta tank sudah berada di belakang dendam dan pembalasan. Sebagaimana sudah dicatat sejarah, belum ada tanda-tanda teroris sudah kapok, belum ada tanda-tanda bahwa AS bersama sekutu-sekutunya puas dengan dendam dan serangan tersebut. Yang paling penting, ketakutan umat manusia di dunia terhadap serangan baru teroris tidak menurun. Kuta memang hanya sebuah desa. Kuta juga bukan negara adikuasa. Kuta kerap dituduh menggadaikan budaya untuk pariwisata. Namun, kejadian 12 Oktober 2002, ditambah juga bom Bali kedua yang terjadi di desa yang sama, telah menjadi monumen kehidupan bahwa Kuta sudah memberikan pembanding tentang bagaimana persoalan- persoalan kemanusiaan sebaiknya diselesaikan. Lebih dari selesai, ia juga membuat Haji Bambang, Nyoman Bagiana Karang, dkk berjumpa Tuhan. Ini sebabnya ketika ada wacana apa sebaiknya nama monumen bom Bali, seorang sahabat memberi saran: monumen kemenangan Dharma (hukum alam). Seperti memegang air, basah; memegang api, terbakar. Siapa yang mengisi hidupnya dengan cinta kasih, kebahagiaan adalah hasil ikutannya. Apabila kehidupan diisi oleh kemarahan, penderitaanlah buahnya.
Haji Bambang tidak saja selamat daribom Kuta, bahkan dihadiahi sejumlah penghargaan internasional. Nyoman Bagiana Karang tidak saja dianggap sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kuta yang berhasil, sekarang malah sudah jadi anggota DPRD Badung. Adapun para teroris, yang tertangkap serta telah diputuskan hukumannya oleh pengadilan, kita sudah tahu sendiri nasibnya di Nusa Kambangan. Pemerintah AS dan sekutu-sekutunya juga sudah kita ketahui kerepotannya.

 Dari seluruh cerita ini, bom Bali memang sudah memakan ongkos mahal. Bukankah sayang sekali kalau kejadian yang memakan ongkos demikian mahal kemudian menghilang terbang bersama waktu? Adakah sahabat-sahabat yang terketuk hatinya kemudian membaca kalau model penyelesaian Kuta juga model penyelesaian kita?
Sumber : Gede Prama . Kompas, 7 Oktober 2006

Pertanyaan :

A. Coba Anda jelaskan perilaku Haji Bambang dan Nyoman Bagiana Karang dengan menggunakan berbagai teori etika yang telah Anda pelajari. Adakah dari teori-teori tersebut yang mampu menjelaskan perilaku kedua orang tersebut? Jelaskan!
Jawab:
Jika dilihat dari teori-teori etika yang ada, maka perilaku Haji Bambang dan Nyoman Bagiana Karang dalam menghadapi kasus bom Bali sesuai dengan teori etika teonom, yaitu seseorang yang melakukan suatu tindakan berdasarkan hakekat utuh sebagai manusia dengan melibatkan kecerdasan fisik (PQ), kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ) yang dimlikinya. Haji Bambang, Nyoman Bagiana Karang dan masyarakat Kuta lainnya menggunakan kecerdasan fisik (PQ) dan kecerdasan intelektual (IQ) untuk berusaha menyelamatkan diri masing-masing agar terhindar dari musibah yang sedang terjadi, serta mereka menggunakan kecerdasan emosional (EQ) untuk menolong warga lainnya yang terluka maupun yang tewas. Apa yang mereka lakukan merupakan perintah dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci mereka masing-masing, yaitu saling menolong sesama makhluk Tuhan. Tindakan saling menolong mereka sebagai bentuk rasa hormat dan cinta kepada Tuhannya, yang melibatkan kecerdasan spiritual (SQ).

B. Bandingkan dengan sikap pemerintah Amerika Serikat dan sekutunya dalam menangani kasus teroris serupa yang menghancurkan gedung WTC. Apa yang membedakan sikap Haji Bambang dan Nyoman dengan sikap pemerintah AS dan sekutu-sekutunya?
Jawab:
Sikap Haji Bambang dan Nyoman dalam menangani kasus teroris dengan kecerdasan fisik (PQ), kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ) dengan tidak terpancing emosi dan tidak saling menyalahkan namun lebih memilih membantu menyelamatkan korban terorisme, sedangakan sikap Amerika Serikat dan sekutunya menggunakan kecerdasan fisik (PQ) dan kecerdasan intelektual (IQ) dengan melakukan pembalasan kepada Afganistan dan Irak.

C. Dalam menghadapi kasus teroris yang hampir sama, suasana batin masyarakat Kuta tetap tenang dan damai, berbeda dengan suasana batin pemerintah dan sebagian masyarakat Amerika Serikat yang penuh dendam, kebencian, dan ketakutan. Mengapa bisa demikian? Jelaskan menurut teori yang telah Anda pelajari!
Jawab:
Perbedaan antara masyarakat Bali dan masyarakat Amerika dapat dilihat dari kecerdasan spiritual (SQ) yang dimilikinya, yaitu lebih terkait kepada soal seberapa masing-masing masyakarat dekat dengan Tuhannya. Masyarakat Amerika Serikat lebih memilih untuk membalas dendam karena mereka masih menganggap bahwa negara mereka berkuasa dan cenderung tidak menggunakan kecerdasan spiritualnya, sedangkan masyarakat Bali lebih memilih untuk hidup rukun, damai dan menggunakan kecerdasan spiritualnya. Karena jika kita menggunakan kecerdasan spiritual (mendekatkan diri kepada Tuhan) maka suasana batin akan menjadi tenang dan damai, tidak akan ada rasa dendam, kebencian, dan ketakutan.

D. Pelajaran apakah yang dapat Anda petik dari kedua orang yang berbeda agama-Haji Bambang dan Nyoman-di desa Kuta, Bali dalam menghadapi kerawanan konflik akibat keragaman budaya, suku, agama, adat, dan bahasa bagi bangsa Indonesia?
Jawab:
Dalam menghadapi setiap perbedaan agama, budaya, suku, adat, dan sebagainya, hendaknya setiap manusia kembali berpedoman terhadap kitab sucinya masing-masing, karena tujuan utama yang diajarkan pada kitab suci semua agama adalah untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Perbedaan agama, budaya, suku, adat, dan sebagainya, bukan berarti adanya suatu halangan untuk hidup damai dengan umat manusia lainnya dan bukan halangan untuk saling tolong menolong sesama umat manusia. Kecerdasan fisik (PQ), kecerdasan intelektual (IQ), dan kecerdasan emosional (EQ) itu penting, tetapi kecerdasan spiritual (SQ) lebih penting karena kecerdasan spiritual adalah kecerdasan yang paling mendasar yang mampu mempengaruhi ketiga kecerdasan lainnya.




Etika Bisnis

Nama : Fradita Ajeng Dayuwati
NPM : 14214364
Kelas : 3EA22
1.)
A. Definisi Etika Bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis , yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
B. Etika Moral, Hukum, Agama
▪ Moral
Moral adalah nilai yang berlaku sehingga menimbulkan baik dan buruk suatu tindakan dengan tidak merugikan orang lain berdasarkan nurani diri. Nilai moral dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu ajaran agama, adat istiadat dan ideologi.
▪ Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
▪ Agama
Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing - masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang diangapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut.
Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai - nilai yang dikonkretkan dalam kehidupan sosial. Masing - masing penganut agama menyakini bahwa ajaran dan nilai - nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
C. Kasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
 2. Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3. Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4. Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
▪ Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
▪ Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5. Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
D. Konsep Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
· Intern,misalnya masalah perburuhan
· Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
· Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
· Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
· Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
· Tidak lebih jelek dari yang lain
2.) Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika Lingkungan
A. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkutan dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi.
B. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam kejujuran terhadap diri sendiri.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
D. Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua pihak di dalam perusahaan, senantiasa berorientasi untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap perusahaan.
E. Hak Dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnis pun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
F. Teori Etika Lungkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)
1. Antrotisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2. Biosentrisme Dan Ekosentrisme
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3. Teosentrisme
Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan). manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
G. Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.
4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
5. Prinsip tidak merugikan atau no harm
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
6.Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
7. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
8. Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
9. Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2016/10/03/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/
https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2016/10/03/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
https://dwintapuspa.wordpress.com/2014/11/09/klasifikasi-etika/
http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-prinsip-dan-manfaat-etika-bisnis.html?m=1
https://fakhriaslam.wordpress.com/2016/10/04/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungannya/
http://wijayantisari123.blogspot.co.id/2016/01/klasifikasi-etika-dan-konsepsi-etika.html?m=1

Jumat, 20 Maret 2015

Tugas Bahasa Inggris (Indirect speech)


Fradita Ajeng Dayuwati
14214364
1EA13

Indirect Speech
Indirect speech , also called reported speech or indirect
discourse , is a means of expressing the content of
statements, questions or other utterances , without quoting
them explicitly as is done in direct speech . For example, He
said "I'm coming" is direct speech, whereas He said (that)
he was coming is indirect speech. Indirect speech should not
be confused with indirect speech acts .

1. Statement
He said, we will go to Singapore tomorrow
He said that they would go to Singapore the next day.
Bob said, Im a university student
Bob said that he was a university student.
2. Command
He told me, wait for me !
He told me to wait for him.
She told me, dont cheat anymore !
She told me not to cheat anymore.
3. Question
Ina asked me, Do you really love me?
Ina asked me if/whether I really loved her.

Tenses
No
DIRECT
INDIRECT
1
Simple Present
 Simple past
2
Present Continuous           
Past Continuous
3
Present Perfect
Past Perfect
4
 Present Perfect Continous
Past Perfect Continous
5
Simple Past       
Past Perfect
6
Past continuous
Past continuous
7
Past perfect
Past perfect
8
Past perfect continuous  
 Past perfect continuous
9
Simple Future
Past Future
10
Future Continuous
Past future continuous
11
Future Perfect
Past Future Perfect
12
Future Perfect Continuous     
Past Future Perfect Continuous














Adverb of Time
No
DIRECT
INDIRECT           
1
Now
Then
2
Tomorrow
The following day
3
Yesterday
The day before
4
Next week
The following week
5
Tonight/Today
That night/That day
6
Here
There
7
This
That
8
These
Those

Example:
1. Present Tense in the Direct becomes past tense.
Direct Speech : Johnsi said, “I write a letter”.
Indirect Speech : Johnsi said that she wrote a letter.

2. Past Tense in the direct becomes past perfect or remains unchanged.
Direct Speech : Angel said, “I brought a pen yesterday”.
Indirect Speech : Angel said that she had bought a pen the day before.

3. Present Continuous in the direct becomes past continuous.
Direct Speech : John said, “I am going to church”.
Indirect Speech : John said that he was going to church.

4. Past Continuous in the direct becomes past perfect continuous.
Direct Speech : Nelson said, “I was playing cricket”.
Indirect Speech : Nelson said that he had been playing cricket.

5. Present Perfect in the direct becomes past perfect.
Direct Speech : Kamal said, “I have done my home work”.
Indirect Speech : Nelson said that he had done his home work.

6. Present Perfect Continuous in the direct becomes past perfect continuous.
Direct Speech : He said, “I have been reading a novel”.
Indirect Speech : He said that he had been reading a novel.

7. simple present tense becomes simple past tense.
Direct Speech :  He said, I am unwell.
Indirect Speech :  He said that he was unwell.

8. ‘Will’ and ‘Shall’ are changed to ‘would’.
Direct Speech : He said, “I will go to London tomorrow”.
Indirect Speech : He said that he would go to London the next day.